BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari para muzaki dan masyarakat luas tidak dialokasikan sama sekali untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta.
Aturan Syariat yang Jelas dan Ketat
Rizaludin Kurniawan menjelaskan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas dan ketat, sesuai dengan syariat Islam. Dana tersebut tidak dapat dialihkan atau digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan secara hukum agama. "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 25 Februari 2026.
Delapan asnaf yang dimaksud merujuk pada kelompok penerima zakat yang diatur dalam Al-Qur'an, meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Implikasi dan Konteks Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Namun, BAZNAS menekankan bahwa sumber pendanaan program tersebut harus berasal dari anggaran negara atau sumber lain yang sesuai, bukan dari dana ZIS yang memiliki tujuan khusus dalam Islam.
Dengan pernyataan ini, BAZNAS ingin menghilangkan keraguan atau misinformasi yang mungkin beredar di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat. Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum agama dalam setiap aktivitas pengumpulan dan penyaluran dana.



