Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan
Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli Hari Kepercayaan

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026, bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama.

Dasar Hukum Penetapan

Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara atas amanat undang-undang dan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi landasan keputusan ini.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pemilihan Tanggal 13 Juli

Fadli menjelaskan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis yang kuat, khususnya terkait dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata dia.

Tanggal tersebut menjadi simbol perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara, termasuk pengakuan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu sila Pancasila.

Proses Panjang Sejak 2005

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan ini telah melalui proses yang panjang. MLKI telah mengajukan usulan sejak tahun 2005. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. Alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu.

Pembahasan ini melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Belum Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Meski telah resmi ditetapkan, Fadli Zon belum memutuskan apakah 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif. Tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ucapnya.

Penetapan ini disambut positif oleh para penghayat kepercayaan yang selama ini memperjuangkan pengakuan resmi terhadap hari spesial bagi mereka. Ke depannya, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan MLKI dan organisasi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga