Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketua Presidium MLKI Naen Soeryono menilai langkah ini menjadi simbol keberagaman dan pengakuan negara terhadap masyarakat penghayat kepercayaan.
Penetapan di TMII Disaksikan Menbud Fadli Zon
Penetapan tersebut berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon hadir langsung dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Naen Soeryono menyampaikan terima kasih kepada Fadli Zon dan jajaran Kementerian Kebudayaan yang telah merespon cepat aspirasi masyarakat penghayat.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman," ujar Soeryono.
Tanggal 13 Juli: Simbol Sejarah Konstitusi
Soeryono menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 13 Juli tidak sembarangan. Tanggal ini merupakan buah aspirasi warga penghayat dan memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara. "Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara Indonesia.
Program MLKI ke Depan: Sinergi dengan Pemerintah
MLKI berencana menyusun dan melaksanakan program jangka pendek hingga jangka panjang untuk memperkuat eksistensi masyarakat penghayat. Soeryono mengatakan MLKI akan membangun sinergi dengan pemerintah agar penghayat kepercayaan dapat ambil bagian dalam kebudayaan, pembangunan ekonomi, pendidikan karakter, serta kehidupan sosial.
"Kami berharap dalam lima tahun ke depan keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan semakin diterima dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman maupun masyarakat umum, serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Dasar Hukum Penetapan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tanggung jawab dari amanat undang-undang dan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi landasan keputusan tersebut.
Acara penetapan di TMII dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama. Fadli Zon menyatakan, "Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara."
"Dan tadi ya yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan," sambung Fadli.



