KGPH Purbaya Resmi Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP
Solo - KGPH Purbaya, yang juga dikenal sebagai Pakubuwono (PB) XIV Purbaya, telah secara resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan nama ini dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, menandai langkah penting dalam status kependudukannya.
Proses Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dilaporkan dari sumber terpercaya, PB XIV Purbaya menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Putusan ini mengubah namanya dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas. "Ya sesuai ini aturan," ujar Purbaya ketika ditanya mengenai perubahan nama itu pada Kamis (12/2/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa langkahnya dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan transparan.
Hak Warga Negara dalam Mengurus Kependudukan
PB XIV Purbaya menekankan bahwa kedatangannya ke Dispendukcapil adalah untuk memproses perubahan nama sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengurus dokumen kependudukan. "Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," tuturnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kesetaraan di depan hukum, tanpa memandang status sosial atau latar belakang.
Dasar Hukum dari Dispendukcapil Solo
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, mengonfirmasi bahwa perubahan nama ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang perubahan nama pada dokumen kependudukan, memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan regulasi dengan tepat dan konsisten.
Perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga mencerminkan pengakuan hukum atas identitas barunya. Proses ini dilakukan dengan lancar dan diawasi oleh pihak berwenang, memastikan integritas data kependudukan tetap terjaga. Dengan demikian, langkah ini menjadi contoh bagaimana hak-hak kependudukan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari kalangan bangsawan.