Hidup di tengah dunia yang terus bergerak membuat sebagian orang merasa bisa melakukan apa saja, termasuk melanggar aturan. Namun, Kampung Adat Kuta di Ciamis, Jawa Barat, hadir sebagai pengingat bahwa hidup ada batasnya. Nama Tisna yang terukir dengan cat putih di jalan aspal depan rumahnya menjadi contoh nyata. Batas itu mengikat Tisna dan keluarganya untuk menjaga kebersihan di wilayah depan rumah. Kewajiban yang sama berlaku bagi seluruh penghuni kampung adat ini.
Kampung Adat Kuta terletak di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis, Jawa Barat. Jaraknya sekitar 146 kilometer dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Liputan6.com berkesempatan mengunjungi kampung ini bersama tim Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan pada pekan lalu.
Pamali yang Mengatur Bentuk dan Posisi Rumah
Rumah panggung yang dihuni Tisna tampak sederhana. Bentuknya sama persis dengan seluruh rumah di Kampung Adat Kuta. Tidak ada tembok, dindingnya terbuat dari anyaman bambu, atapnya dari ijuk, dan bangunannya berdiri di atas pondasi batu di beberapa penjuru. Rumah Tisna hanya memiliki dua kamar bersebelahan, kamar mandi di luar bangunan utama, dan dapur di sisi kiri rumah.
Bentuk rumahnya persegi panjang dan tidak boleh membentuk huruf L atau U. Aturan ini tidak tertulis, tetapi dipegang teguh sebagai pamali. Dalam budaya Sunda, pamali adalah pantangan atau larangan yang diwariskan secara turun-temurun. Jika dilanggar, diyakini dapat mendatangkan kesialan, malapetaka, atau akibat buruk.
"Pintunya juga tidak boleh saling berhadapan dengan tetangga," ujar Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2026). Larangan itu dimaknai lebih dalam, agar antar tetangga tidak terjadi persaingan yang bisa mengundang perpecahan dan suasana tidak nyaman. Itulah sebabnya tidak ada satu pun rumah warga yang saling berhadapan. Bahkan, letak rumah-rumah itu berjarak dan tidak ada yang berhimpitan.
Posisi rumah juga tidak bisa ditentukan sendiri. Warga yang hendak membangun rumah wajib menjalani ritual untuk mendapatkan restu dari leluhur. Restu itu datang melalui tanda-tanda alam dalam ritual. Biasanya, dalam ritual selalu disiapkan makanan berupa gula dan pare. "Kalau gulanya banyak semut atau parenya berantakan saat ritual, berarti tidak boleh dibangun rumah," tegas Firman.
Larangan Bulan dan Larangan Kepangkatan
Meskipun memegang teguh adat, warga Kampung Adat Kuta tidak anti terhadap kemajuan zaman yang positif. Media sosial justru menjadi teman akrab untuk memperkenalkan kampung mereka ke dunia luar. Namun, semua perilaku dalam kehidupan sehari-hari tetap diatur oleh norma kepercayaan. Salah satu aturannya adalah Larangan Bulan, yang datang setiap tiga bulan sekali.
"Tiga bulan sekali itu ada satu hari tidak boleh belanja. Contohnya, beli paku saja tidak boleh," kata Firman. Ada juga aturan lain yang tak kalah mengikat. Tidak boleh ada warga yang berstatus pegawai negeri, tentara, atau polisi. Semua penghuni kampung harus berstatus warga sipil. Jika ada warga adat yang berhasil lolos seleksi PNS, ia wajib keluar dari kampung. Begitu pula PNS dari luar tidak boleh tinggal di sana, kecuali mereka yang sudah pensiun.
Maman Sarno, juru kunci hutan adat Kuta, menjelaskan bahwa larangan kepangkatan itu berkaitan dengan makna nama Kuta. "Kuta asal katanya Mahkota. Jadi tidak ada kepangkatan di sini, non pejabat," ucapnya. Setelah pensiun, mantan PNS, TNI, dan polisi diizinkan tinggal kembali dan terikat aturan adat yang berlaku.
Tanpa Sumur dan Tanpa Kuburan
Sepanjang mata memandang, tidak ada satu pun rumah memiliki sumur untuk kebutuhan sehari-hari. Pada hari kunjungan, terlihat truk pengangkut air bersih milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang memasok kebutuhan air warga. Selain sumur, Kampung Adat Kuta juga tidak memiliki area pemakaman. Warga yang meninggal dimakamkan di kampung tetangga.
"Kalau alasannya, dari karuhun atau orang tua bilang pamali saja sudah cukup," kata Firman. Namun, larangan itu bukan tanpa alasan logis. Kampung Adat Kuta berdiri di atas tanah bergerak. Di bawahnya adalah pasir. "Jadi kalau digali terus menerus dan lebih dalam, bisa longsor terus," jelasnya.
Maman Sarno menambahkan, kampung ini masih memegang teguh adat dan budaya melalui pamali. Tiadanya lahan pemakaman di kampung adat Kuta sudah diatur secara turun-temurun. "Tanah suci tidak boleh dikotori," kata Maman.
Ketaatan Tanpa Kompromi
Banyaknya larangan yang diterapkan di Kampung Adat Kuta sebenarnya hal biasa. Kampung-kampung adat lain di Indonesia pun memiliki aturan yang mengikat. Kehidupan masyarakat di kota juga tidak lepas dari sederet aturan. Hanya saja, aturan-aturan itu kerap dilanggar. Kondisi itu tidak terjadi di Kampung Adat Kuta. Kampung ini menjadi miniatur peradaban dan kebudayaan, dengan kesetiaan terhadap aturan dan larangan leluhur yang benar-benar dijaga.
"Kalau sudah pamali, ya tidak ada bargaining untuk kelonggaran. Kuat sekali pegang tata cara leluhurnya," ungkap Kepala Desa Kampung Adat Kuta, Ngudiarto. Larangan yang harus dipatuhi warga memang tidak tertulis, tetapi semua warga memahaminya karena sudah mendarah daging sampai ke anak cucu.
Secara administratif, di Kampung Adat Kuta tercatat 117 kepala keluarga. Namun, yang ada saat ini hanya 109 kepala keluarga. Kampung ini tetap inklusif dan tidak menutup diri terhadap masyarakat luar. Siapa pun bisa tinggal di kampung ini, dengan satu syarat. "Tapi ada ketentuan-ketentuan dan harus mematuhi aturan-aturan di Kampung Kuta," tegas Ngudiarto.



