Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik per Agustus 2026, Ini Rinciannya
Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik per Agustus 2026

Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2026. Kenaikan signifikan terjadi pada biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi warga negara asing (WNA).

Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA naik menjadi Rp75 juta, dari sebelumnya Rp50 juta sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Sementara itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Tarif pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp5 juta, sama seperti tarif pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan.

Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI

Biaya permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Sedangkan permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kenaikan ini cukup tajam, mencapai tujuh kali lipat untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan biasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Lengkap Tarif Layanan Kewarganegaraan

Berikut adalah daftar lengkap tarif baru layanan kewarganegaraan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026:

  • Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
  • Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
  • Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
  • Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
  • Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
  • Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
  • Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
  • Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu

Sebab-sebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, seseorang dapat kehilangan status WNI karena beberapa alasan, antara lain: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri; tidak melepaskan kewarganegaraan asing meski memiliki kesempatan; mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden; masuk dinas militer atau jabatan tertentu di negara asing yang hanya bisa diisi WNI; mengucapkan sumpah setia kepada negara asing; mengikuti pemilihan ketatanegaraan di negara asing; memiliki paspor negara lain yang masih berlaku; atau tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan sah dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI, sepanjang tidak menyebabkan tanpa kewarganegaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga