Kortas Tipikor Polri Buka Suara soal Kasus Oegroseno
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Afandi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. "Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," tambahnya.
Kasus ini terkait pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat. Kortas Tipikor membenarkan bahwa mereka sedang menyelidiki perkara tersebut.
Oegroseno Sebut Dikriminalisasi
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Menurut surat yang diterima, penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026, dan permohonan hadir klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.



