Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengingatkan agar pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi para wajib pajak tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. Pernyataan ini disampaikan usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Peringatan Utut Adianto
“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut. Ia menekankan bahwa negara atau pemerintah harus menjelaskan tujuan pelibatan TNI dan Polri secara transparan. Menurutnya, rencana tersebut sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan para wajib pajak yang memiliki kontribusi besar.
“Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini’, intinya itu,” ujar Utut.
Dukungan Bersyarat
Utut mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak. Namun, ia menyatakan dukungannya selama kebijakan tersebut bertujuan baik. “Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu juga menekankan pentingnya menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Ia mendukung penuh langkah pemerintah selama tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelibatan TNI-Polri
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, unsur TNI yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa), sedangkan dari Polri adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kedua aparat ini akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak, baik yang sudah terdaftar, belum terdaftar, maupun di suatu wilayah tertentu.
Mekanisme Pengawasan
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, kekhawatiran akan potensi intimidasi tetap menjadi perhatian utama, sebagaimana disampaikan oleh Utut Adianto.



