MK Tegaskan DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
MK: DKI Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan Sidang MK

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Keputusan ini menegaskan bahwa status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum berubah meskipun telah ada undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota ke Nusantara. MK menilai bahwa UU IKN tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi Putusan

Dengan ditolaknya uji materi ini, DKI Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan kenegaraan hingga pemindahan ibu kota secara resmi dilaksanakan. Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.

Para pemohon yang mengajukan uji materi sebelumnya berargumen bahwa UU IKN bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Namun, MK berpendapat bahwa undang-undang tersebut telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Dengan putusan ini, pemerintah dapat melanjutkan persiapan pemindahan ibu kota ke Nusantara tanpa hambatan hukum. Namun, hingga proses pemindahan selesai, DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara yang sah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga