Jaksa Agung Ungkap Asal Rp 10,2 Triliun Uang Bak Piramida Disetor ke Negara
Jaksa Agung Ungkap Asal Rp 10,2 T Uang Bak Piramida ke Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan asal usul tumpukan uang sebanyak Rp 10,2 triliun yang diserahkan ke kas negara pada hari ini. Tumpukan uang yang menyerupai piramida itu berasal dari denda administratif di bidang kehutanan dan hasil Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk pajak PBB dan non-PBB.

Rincian Sumber Dana

Dalam sambutannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026), Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebesar Rp 3.423.742.672.359. Kedua, hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp 6.846.309.214.105.

Simbol Transparansi

Burhanuddin menyebut penyetoran uang ke kas negara ini menjadi simbol transparansi Kejagung dan Satgas PKH kepada publik. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. "Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp 10.270.051.886.464," jelas dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penguasaan Kembali Lahan Hutan

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengumumkan penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara. Lahan yang telah dikuasai meliputi perkebunan sawit hingga tambang. Untuk sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara untuk sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

Penyerahan ke Kementerian dan Lembaga

Burhanuddin mengatakan total hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait dari Satgas PKH. Penyerahan dilakukan ke Kementerian Keuangan, BP Investasi Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ke-7 seluas 2.373.171,75 hektare. Rinciannya meliputi pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare," sambungnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga