Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal.
Dua Pejabat yang Dinonaktifkan
Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga objektivitas dan efektivitas investigasi yang sedang berlangsung.
Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi. "Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya," ujar Gus Ipul saat konferensi pers pada Rabu (13/5/2026).
Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pengadaan
Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. "Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," ujarnya.
Selain itu, Gus Ipul meminta Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Ia juga menugaskan Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono untuk melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi.
Temuan Tim Khusus
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025. Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting.
"Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya. Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi," kata Agus Jabo.
Pendalaman Lanjutan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses tersebut. "Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut menegaskan komitmen Kemensos untuk menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel sekaligus memastikan proses pendalaman berjalan tanpa hambatan.
Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kemensos menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sekaligus menjadikannya pijakan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional ke depan.



