Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu tepat pada 1 Agustus 2026.
Berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 menandai perubahan tarif layanan pengangkatan notaris. Tarif layanan ini mengalami kenaikan tiga kali lipat dari ketentuan sebelumnya. Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh proses pengangkatan notaris yang diproses oleh Kementerian Hukum.
Kewajiban Setor PNBP ke Kas Negara
Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Ini berarti setiap pembayaran atas layanan hukum, termasuk pengangkatan notaris, menjadi pendapatan negara yang tercatat resmi.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Ketentuan ini menegaskan sinergi antara layanan publik dan penerimaan negara. Dengan adanya aturan tersebut, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara semakin terjaga.
Pengertian dan Cakupan PNBP
PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, PNBP adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak. Contohnya meliputi penerimaan dari sumber daya alam, pengelolaan kekayaan negara, hingga layanan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga.
Dalam konteks Kementerian Hukum, PNBP antara lain berasal dari layanan pengangkatan notaris, layanan administrasi hukum, dan berbagai jenis pelayanan jasa hukum lainnya. Tarif untuk setiap layanan ditetapkan melalui peraturan pemerintah sebagai dasar pengenaan biaya.
Layanan Pengangkatan Notaris
Pengangkatan notaris merupakan proses administrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum untuk memberikan status dan kewenangan kepada seseorang sebagai notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan berkaitan dengan perbuatan hukum di bidang perdata.
Proses pengangkatan biasanya melibatkan verifikasi berkas, persetujuan, serta penerbitan surat keputusan. Seluruh tahapan ini dikenakan biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku. Dengan diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif untuk layanan ini otomatis disesuaikan.
Dampak Kenaikan Tarif bagi Calon Notaris
Kenaikan tarif tiga kali lipat tentu menjadi perhatian bagi para calon notaris. Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengangkatan kini jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. Calon notaris perlu menyiapkan anggaran yang lebih matang agar proses administrasi tetap berjalan lancar.
Tidak hanya itu, kenaikan ini juga dapat berdampak pada profesi notaris secara keseluruhan. Biaya yang meningkat berpotensi mempengaruhi struktur biaya operasional kantor notaris, yang pada akhirnya bisa berdampak pada tarif jasa yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa notaris.
Masa Berlaku PP Nomor 30 Tahun 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini diundangkan pada 2 Juli 2026 melalui lembaran negara. Sesuai dengan ketentuan yang ada, PP ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Dengan demikian, hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2026, merupakan hari pertama pemberlakuan tarif baru. Seluruh permohonan pengangkatan notaris yang diproses mulai hari ini akan dikenakan tarif sesuai dengan PP terbaru.
Prospek Penerimaan Negara
Penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum diharapkan dapat meningkatkan kontribusi penerimaan negara. Dengan tarif yang lebih tinggi, jumlah pendapatan yang masuk ke kas negara dari sektor layanan hukum berpotensi meningkat signifikan.
Di samping itu, pengaturan tarif melalui PP memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat mengetahui dengan jelas biaya yang harus dibayarkan untuk setiap layanan, sehingga tidak ada lagi kebijakan tarif yang tidak transparan.
Melalui implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah sekaligus menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan layanan dengan biaya yang wajar dan berkeadilan.



