Advokat Gugat Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah ke MK
Advokat Gugat Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah ke MK

Jakarta – Seorang advokat bernama Moratua Silaban resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti pasal yang mengatur pembagian peran antara suami dan istri dalam rumah tangga, yang dinilai tidak mencerminkan kesetaraan.

Pasal yang Digugat

Moratua menggugat Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan. Ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara Ayat (2) menegaskan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurut Moratua, norma tersebut menciptakan pola relasi yang timpang dalam keluarga. Ia menilai pasal itu membentuk stereotip peran gender yang kaku, di mana suami hanya dipandang sebagai pencari nafkah dan istri dibatasi pada urusan domestik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Konstitusional

Dalam sidang yang digelar pada Sabtu (16/5/2026), Moratua menyatakan bahwa rumusan pasal itu mengandung cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas kemitraan.

Pemohon juga mengaku mengalami persoalan rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Ia harus memikul tanggung jawab finansial yang tidak seimbang, yang berujung pada gugatan wanprestasi dan perceraian. Selain itu, hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda terganggu setelah barang-barang berharganya diambil sepihak oleh istri. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian.

Permohonan ke MK

Melalui permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 34 agar lebih menekankan prinsip tanggung jawab bersama. Ia menginginkan ketentuan tersebut dimaknai sebagai kewajiban timbal balik antara suami dan istri untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional demi menciptakan hubungan yang setara dan dilandasi kasih sayang.

Tanggapan Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat dasar argumentasi hukumnya. Ia menekankan perlunya argumentasi yang kuat dari sisi teori, asas hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. “Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” ujar Daniel.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang akan kembali digelar setelah masa perbaikan selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga