Yusril Pastikan Abdul Karim Palestina Tak Diserahkan Siprus ke Israel
Yusril Pastikan Abdul Karim Tak Diserahkan ke Israel

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Siprus tidak akan menyerahkan Abdul Karim Raeq Miqdad ke Israel. Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah bertemu dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7) malam, guna mengklarifikasi kasus yang ramai diperbincangkan.

Klarifikasi Pemerintah soal Deportasi Abdul Karim

Abdul Karim adalah warga negara asing (WNA) dengan paspor Palestina yang ditangkap Polri berdasarkan red notice Interpol, dan telah dideportasi ke Siprus. Menurut Yusril, setelah deportasi, muncul berbagai informasi yang berkembang di publik dan media sosial, termasuk kabar bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Pemerintah pun perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan bahwa kasus ini terkait terorisme, bukan aktivisme perjuangan Palestina atau kemanusiaan Gaza.

Yusril menilai isu tersebut sensitif karena tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan statuta Interpol, buronan yang telah diserahkan ke negara bersangkutan tidak boleh dipindahkan lagi ke negara ketiga. "Jadi tidak mungkin mau diserahkan [Siprus] kepada Israel," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen dari Dubes Siprus

Untuk memastikan hal tersebut, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Duta Besar (Dubes) Siprus untuk Indonesia. "Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," jelas Yusril.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus yang menyatakan tidak berniat menyerahkan orang tersebut ke Israel, melainkan akan dituntut di negaranya sendiri.

Mekanisme Deportasi, Bukan Ekstradisi

Yusril juga menjelaskan soal pemilihan mekanisme deportasi, bukan ekstradisi, untuk Abdul Karim. Hal ini dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. "Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol. Dan malam ini juga saya akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan kepada ormas-ormas Islam yang mempertanyakan soal ini seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina," ucapnya.

Dari penelusuran aparat, Yusril menegaskan tidak ada bukti bahwa Abdul Karim adalah seorang ulama atau aktivis perjuangan Palestina maupun kemanusiaan Gaza. "Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," katanya. "Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," sambungnya.

Pernyataan Polri soal Afiliasi Teror

Terpisah, Divisi Hubinter Polri menyebut Abdul Karim yang ditangkap dan dideportasi di Indonesia terafiliasi jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membantah isu bahwa yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina. Ia menegaskan penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan keluar jika berkaitan dengan isu agama ataupun politik. "Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya kepada wartawan, Rabu siang.

Untung menyebut pengajuan status buronan kepada Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 pasca ledakan bom yang terjadi di wilayah Nicosia. Status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelahnya, yang bersangkutan terdeteksi masuk wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri, dan merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Isu yang Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim yang ditangkap merupakan aktivis Palestina. Narasi itu mengutip pemberitaan dari jaringan Al Jazeera dalam Bahasa Arab bertajuk 'Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel'. Pemberitaan tersebut menyatakan penangkapan juga mendapatkan sorotan dari organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (The Geneva Council for Rights and Liberties/GCRL). Mereka mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi soal dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.