KPK Tahan 3 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara tersebut pada tahun ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyelesaian perkara menjadi prioritas. "Itu menjadi komitmen kita untuk menyelesaikan penyelesaian perkaranya pada tahun ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Total 21 Tersangka, Baru 7 Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sejauh ini, baru tujuh tersangka yang ditahan. Sementara itu, penyidikan untuk satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Taufik menegaskan bahwa penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap sisa tersangka lainnya. Ia berharap proses penyidikan segera rampung hingga tahap penuntutan. "Ya kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya ya, upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan," jelas Taufik.

Tiga Tersangka Baru Ditahan 20 Hari

Penahanan hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan suap dana hibah pokmas Pemprov Jatim. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya M. (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai pemberi suap.

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat jumpa pers. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Empat Tersangka Lain Juga Ditahan

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya yang juga berperan sebagai pihak pemberi, yaitu Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Rincian 21 Tersangka

Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima (penyelenggara negara), sementara 17 orang lainnya merupakan pihak pemberi (15 dari pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Berikut rincian daftar para tersangka:

Pemberi Suap:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • MHD (Mahud) - anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024
  • FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024
  • JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024
  • AH (Ahmad Heriyadi) - pihak swasta
  • AA (Ahmad Affandy) - pihak swasta
  • AM (Abdul Motollib) - pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  • MM (Moch. Mahrus) - pihak swasta di Kabupaten Probolinggo (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029)
  • AR (A. Royan) - pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
  • WK (Wawan Kristiawan) - pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung
  • SUK (Sukar) - mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung
  • RWR (Ra. Wahid Ruslan) - pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MS (Mashudi) - pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MF (M. Fathullah) - pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AY (Achmad Yahya) - pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AJ (Ahmad Jailani) - pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  • HAS (Hasanuddin) - pihak swasta dari Kabupaten Gresik (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029)
  • JPP (Jodi Pradana Putra) - pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Penerima Suap:

  • Kusnadi (KUS) - mantan Ketua DPRD Jatim (meninggal dunia)
  • Anwar Sadad (AS) - Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Achmad Iskandar (AI) - Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Bagus Wahyudiono (BGS) - staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta

Dengan penahanan ini, KPK menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka lainnya.