Korlantas Tegaskan Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual adalah Hoaks
Korlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Hoaks

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membantah kabar yang beredar luas di media sosial mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen pada tahun 2026. Informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks atau berita bohong yang tidak memiliki dasar kebenaran.

Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, dalam keterangan resminya pada Selasa (4/8) menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Ia menekankan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan baru tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujar Irjen Wibowo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. ETLE dinilai mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Kabar hoaks yang beredar tersebut juga mencatut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah tokoh nasional lainnya untuk memperkuat narasi yang disebarkan. Praktik semacam ini kerap digunakan untuk memberikan kesan kredibilitas pada informasi palsu, sehingga masyarakat diharapkan lebih waspada.

Penindakan Manual Hanya untuk Kasus Tertentu

Meskipun ETLE menjadi prioritas, Wibowo menegaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur Wibowo.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat mengenai pelanggaran yang tidak tertangkap oleh kamera ETLE.

ETLE Tetap Prioritas Utama

Wibowo menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual hanya untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat dan tepat.

"Tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual hanya untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat," jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. ETLE dinilai lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Imbauan untuk Masyarakat

Menanggapi maraknya informasi hoaks, Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ucapnya.

Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyebaran hoaks, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan lalu lintas. Sebelumnya, polisi juga telah mengungkap sindikat buzzer yang menyebarkan konten hoaks dan menangkap delapan orang terkait kasus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal resmi kepolisian, seperti NTMC Korlantas, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Dengan demikian, penyebaran hoaks dapat ditekan dan masyarakat tidak menjadi korban informasi palsu.