Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2018-2015. Ini merupakan kali ketiga ia diperiksa dalam perkara yang sama.
Kedatangan Sudirman Said di Kejagung
Pantauan CNNIndonesia.com, Sudirman Said tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.22 WIB. Ia mengenakan kemeja batik bernuansa hijau dan didampingi sejumlah rombongan. Kepada awak media, ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus Petral.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujar Sudirman di lokasi.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Sudirman Said. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1). Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Dua di antara tersangka adalah bos minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW, yang merupakan tangan kanan Riza Chalid dan juga Direktur di perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.
Kronologi Kasus Petral
Kasus ini bermula ketika pejabat di Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Akibatnya, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Lewat persekongkolan tersebut, dihasilkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 hingga 2014.
Dampak Kasus Terhadap Harga BBM
Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang proses rantai pasok Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga berdampak menaikkan harga untuk produk RON 88 (premium) dan RON 92 (Pertamax). Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi Petral ini.



