Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan kemungkinan untuk melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo, pria 42 tahun yang ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini akan diambil hanya jika hasil penyelidikan mengindikasikan adanya dugaan kematian tidak wajar.
Ekshumasi Sebagai Tahap Akhir Penyelidikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan bahwa ekshumasi merupakan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur ini hanya dilakukan pada tahap akhir penyidikan untuk memastikan penyebab kematian. "Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan dan mendalami berbagai informasi, termasuk dokumen dan foto yang beredar di media sosial. Keputusan untuk melakukan ekshumasi belum diambil karena penyelidikan masih pada tahap awal. "Kami akan menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami update lagi perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Polisi Tunggu Laporan Resmi Keluarga
Budi menjelaskan bahwa kepolisian masih memberikan ruang bagi keluarga Sutrimo yang sedang berduka. Namun, jika keluarga merasa ada kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut, mereka diimbau untuk membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. "Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Dan ini lebih pro justisia, lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman," kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari keluarga Sutrimo mengenai dugaan kematian tidak wajar. Polisi tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar di publik dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Empati dalam Penegakan Hukum
Meskipun penyelidikan terus berjalan, Budi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan empati terhadap keluarga korban. "Kita sampaikan bahwa pihak keluarga masih berduka. Jadi kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," tandasnya. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak ingin terburu-buru dan akan menunggu momen yang tepat untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk ekshumasi jika diperlukan.
Klinik kecantikan tempat Sutrimo ditemukan terkapar masih dipasangi garis polisi. Warga sekitar mengaku klinik tersebut sudah lama tidak beroperasi secara normal. Kasus kematian Sutrimo pun menjadi perhatian publik, terutama setelah beredar kabar bahwa ia adalah ajudan dari mantan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meskipun pihak Febrie membantah keterlibatan dan meminta publik menunggu keterangan resmi dari polisi.
Tahapan Penyelidikan Sesuai KUHAP
Budi merujuk pada Pasal 133 KUHAP yang mengatur tentang pemeriksaan mayat dan penggalian makam. Ekshumasi dapat dilakukan dengan izin keluarga atau tanpa izin jika kematian dianggap tidak wajar. "Kita melihat memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir akan dilakukan ekshumasi," jelasnya.
Polda Metro Jaya kini fokus pada pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan hasil autopsi awal. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan transparansi proses hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.



