Polri mengungkap kronologi penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang menjadi subjek Red Notice Interpol. Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, dan dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Penangkapan Berdasarkan Red Notice Interpol
"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," kata Widyatmoko, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, aparat melakukan penindakan setelah menerima hasil analisis intelijen dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ujarnya.
Proses Deportasi Cepat
Menurut Widyatmoko, Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, dan langsung dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026. "Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," katanya. Ia menegaskan deportasi telah sesuai ketentuan. "Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi," ujarnya.
Bantahan Narasi Aktivis Palestina
Widyatmoko juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim adalah aktivis Palestina. Menurut dia, Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol dalam perkara tindak pidana terorisme. "Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tegasnya. Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Karim ditangkap di sebuah hotel di Bekasi dan dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.



