Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 21 Juli 2026. Seluruh fraksi DPR menyatakan sepakat dengan penetapan tersebut dalam rapat yang digelar di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pimpinan Rapat dan Fraksi Sepakat
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis mengenai RUU Satu Data Indonesia. Puan kemudian meminta persetujuan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota Dewan.
Proses Sebelumnya di Baleg DPR
Sebelum disahkan di paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026. Rapat pleno di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dampak dan Tujuan RUU Satu Data Indonesia
RUU Satu Data Indonesia bertujuan menciptakan sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan. Dengan menjadi usul inisiatif DPR, RUU ini akan masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk dibahas lebih lanjut. Diharapkan undang-undang ini dapat mendukung transformasi digital pemerintahan dan meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan berbasis data.



