Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif
Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Inisiatif

Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 21 Juli 2026. Seluruh fraksi DPR menyatakan sepakat dengan penetapan tersebut dalam rapat yang digelar di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pimpinan Rapat dan Fraksi Sepakat

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis mengenai RUU Satu Data Indonesia. Puan kemudian meminta persetujuan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota Dewan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Sebelumnya di Baleg DPR

Sebelum disahkan di paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026. Rapat pleno di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dampak dan Tujuan RUU Satu Data Indonesia

RUU Satu Data Indonesia bertujuan menciptakan sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan. Dengan menjadi usul inisiatif DPR, RUU ini akan masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk dibahas lebih lanjut. Diharapkan undang-undang ini dapat mendukung transformasi digital pemerintahan dan meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan berbasis data.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga