Revisi UU LLAJ Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Aturan Ojol Dipisah
Revisi UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, Aturan Ojol Dipisah

DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Proses Persetujuan di Rapat Paripurna

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat. Sebelum pengambilan keputusan, ia meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Peserta rapat pun menyatakan setuju.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan. “Setuju,” jawab peserta rapat serempak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perubahan Utama: Aturan Transportasi Online Dipisah

RUU ini mengandung sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi. Salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi, atau transportasi online. Ketua Panja Martin Manurung menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri, bukan dalam UU LLAJ.

“Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang’,” kata Martin. “Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri,” sambungnya.

Selain itu, ketentuan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri, sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R. “Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang’,” jelas Martin.

Kajian Lebih Dalam dan Kaitan dengan Prolegnas

Martin menambahkan bahwa Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Substansi kedua pasal tersebut berkaitan dengan RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, pengaturan teknis mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pengemudi transportasi online akan diatur secara komprehensif dalam undang-undang yang terpisah dari UU LLAJ.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi transportasi online, yang selama ini kerap menghadapi ketidakjelasan status dan perlindungan kerja. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU terkait dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga