Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Permohonan Praperadilan Terdaftar di PN Jaksel
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa (4/8). Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. Meski demikian, laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan secara rinci. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Latar Belakang Kasus Suap di Muara Enim
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. KPK membongkar dua perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Perkara pertama terkait pengondisian LHP BPK Perwakilan Sumsel terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Suap diberikan untuk memanipulasi temuan audit keuangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap BPK
Dalam kasus dugaan suap BPK, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) atau pengendali teknis; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim, KPK juga menjerat lima tersangka, yaitu Bupati Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi; dan Fika.
Bantahan Titin: Klaim Hanya Pelaksana
Titin telah membantah menerima uang dari tindak pidana tersebut. Ia mengaku hanya sebatas pelaksana di lapangan. "Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK pada Kamis, 11 Juni 2026. "Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima)," sambungnya. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya pembelaannya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Kronologi Pengondisian LHP BPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Hasilnya, BPK menemukan audit nilai yang melebihi batas materialitas dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim. Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk mengurus LHP BPK tersebut. Pengurusan dilakukan melalui Angga. Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Disdikbud Pemkab Muara Enim tahun 2026 untuk menemui Angga. Pertemuan itu difasilitasi oleh Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi terkait kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.
Fee Rp1,6 Miliar dan Aliran Uang
"AGG [Angga] kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026. Setelah terjadi kesepakatan, Angga mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Di sisi lain, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta, dengan sumber dana antara lain dari penerimaan Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin. PT MSA merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pelaksanaan OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Rinciannya, sejumlah Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum yang dijalani Titin memasuki babak baru. Pengadilan akan menilai apakah penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 akan menjadi momentum awal bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumennya.



