MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku 2028
MK: Anggaran MBG Tak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, pemohon menilai pendanaan program MBG melalui anggaran pendidikan telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.

Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Suhartoyo menegaskan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menambahkan bahwa Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MBG Ciptakan Ketimpangan Anggaran

Guntur menjelaskan bahwa pemaknaan program MBG yang termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17 tahun 2025 telah menyebabkan perluasan cakupan makna norma terkait frasa 'operasional penyelenggaraan pendidikan'. 'Selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan,' ujar Guntur. Ketidakseimbangan itu terjadi karena program MBG membutuhkan anggaran besar, sementara amanat 20 persen APBN untuk pendidikan dasar masih belum terpenuhi sepenuhnya. 'Sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan menciptakan ketimpangan proporsionalitas anggaran pendidikan,' tambahnya.

MK Wajibkan 20 Persen APBN Murni untuk Pendidikan

MK juga memerintahkan pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN secara murni untuk pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. 'Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,' ujarnya. Enny merincikan bahwa dana 20 persen tersebut hanya boleh digunakan untuk pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan, dan tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan bahwa masuknya anggaran MBG dalam dana pendidikan di APBN hanyalah 'cara' pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen. 'Cara seperti itu justru akan menghambat upaya negara dalam menyelesaikan permasalahan di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana serta gaji guru,' jelasnya. Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan upaya merumuskan makna baru yang melampaui batasan yang diperbolehkan.

Berlaku Paling Lambat Tahun 2028

MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan. Enny menjelaskan bahwa pemisahan tidak langsung dilakukan pada APBN 2026 karena dapat membuat APBN 2026 inkonstitusional. Secara substansi, MBG merupakan program konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024, meskipun pendanaannya melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi. Oleh karena itu, MK mewajibkan pemisahan dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pemerintah Siap Mematuhi Putusan MK

Pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penerapan putusan akan dilakukan pada tahun 2028 karena pembahasan APBN 2027 sudah berjalan. 'Pemerintah tentu akan menaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45. Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,' ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons dengan hati-hati. 'Apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,' kata Pras dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).