Bareskrim Serahkan Tersangka Kurir Narkoba Ko Erwin ke Kejaksaan Bima
Kurir Narkoba Ko Erwin Diserahkan ke Kejaksaan Bima

Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara untuk salah satu tersangka jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka Patrisius, yang berperan sebagai kurir narkoba Ko Erwin, kini telah diserahkan kepada jaksa.

Penyerahan tersangka Patrisius dan berkas perkara dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Bima. Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.

Proses Pelimpahan Berjalan Lancar

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Handik mengatakan penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus yang menjerat Patrisius ke jaksa. Barang bukti itu berupa satu unit handphone yang diduga dipakai dalam transaksi narkoba Ko Erwin. Penahanan tersangka Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan. Kasus tersebut segera masuk ke tahap persidangan.

Pengembangan Penyidikan Jaringan Ko Erwin

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Patrisius di sebuah rumah kontrakan di daerah Jakarta Timur pada 25 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait jaringan narkoba Ko Erwin.

Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu di bawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.

Peran Patrisius Sebagai Kurir Sabu

Salah satu aksi terbesarnya terjadi pada bulan November 2025. Saat itu, Patrisius mengambil paket sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Barang haram bernilai tinggi tersebut kemudian diselundupkan dan dikirim menuju wilayah Bima melalui jalur darat menggunakan bus penumpang.

Atas jasa pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp 20 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya. Kini, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga