Seorang pria berinisial AS (37) di Tampirejo, Kota Semarang, ditangkap polisi setelah memukul pria lain berinisial M (28) hingga buta permanen. Aksi brutal itu dilakukan AS saat memergoki istrinya berjalan bersama korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 8 Maret 2026. AS ditangkap di rumahnya pada Kamis, 9 Juli 2026. Kasus ini diungkap oleh Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok.
"Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen," kata Riki, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan Istri dengan Korban
Menurut Riki, istri pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Keduanya lalu pergi bersama di wilayah Demak pada Kamis, 8 Juni 2026. Tindakan itu rupanya dipergoki oleh pelaku.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
Sidang Keluarga Berujung Kekerasan
AS dan M kemudian disidang oleh keluarga di rumah tersangka. Dalam sidang keluarga tersebut, tersangka yang emosi lantas memukul mata korban menggunakan sapu hingga buta permanen. Aksi itu disaksikan oleh keluarga yang hadir.
"Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," bebernya.
Dampak dan Tindakan Hukum
Akibat pukulan tersebut, korban M mengalami kebutaan permanen pada matanya. Polisi langsung menangkap AS di rumahnya dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kekerasan yang dipicu oleh perselingkuhan dan emosi yang tidak terkendali.



