KPK Terbitkan 6 SP3: Sekjen DPR hingga Wamenkum
KPK Terbitkan 6 SP3: Sekjen DPR hingga Wamenkum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Dari jumlah tersebut, empat SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini, sementara dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan. "Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).

Daftar SP3 yang Diterbitkan KPK

Berikut adalah daftar lengkap SP3 yang telah diterbitkan oleh KPK:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Siman Bahar – eks Direktur Utama PT Loco Montrado, meninggal dunia pada 2026.
  • Kusnadi – eks Ketua DPRD Jawa Timur, meninggal pada 2025.
  • Budhi Sarwono – eks Bupati Banjarnegara, meninggal dunia pada 2024.
  • Indra Iskandar – Sekjen DPR RI, memenangkan praperadilan.
  • Edward Omar Sharif Hiariej – Wamenkum, memenangkan praperadilan.
  • Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi – memenangkan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan penyidik dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Perkara yang Gugur Akibat Praperadilan

Sementara itu, untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, Budi menyebut KPK akan lebih dulu melakukan kajian lanjutan. Meski demikian, penghentian penyidikan tetap diterbitkan karena status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan. "Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.

Kasus yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej dan dua tersangka lainnya, Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi, juga dihentikan penyidikannya setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan mereka. Ini menunjukkan pentingnya aspek formal dalam proses penyidikan, dan KPK harus mematuhi putusan tersebut meskipun memiliki keyakinan tentang keterlibatan tersangka.

Catatan Dewas KPK soal Kepatuhan Administrasi

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I 2026. Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SP3. Berikut rinciannya:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
  • SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta KPK memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan. Menurutnya, ketepatan administrasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

Dengan adanya catatan dari Dewas KPK, diharapkan ke depannya KPK dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administratifnya. Hal ini juga menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga