KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai
KPK Periksa Heri Black, Dalami Aliran Uang ke Bea Cukai

KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha kepabeanan asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, diperiksa pada Senin (18/5/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan untuk mengonfirmasi catatan-catatan yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Semarang pada pekan sebelumnya. "Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS atau HB, dikonfirmasi berkaitan dengan catatan-catatan yang ditemukan pada saat kegiatan penggeledahan di Kota Semarang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Catatan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemberian dari Heri Black kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. "Kita lakukan konfirmasi catatan-catatan tersebut bahwa ada dugaan pemberian dari pihak saudara HS ini kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Nah, tentu ini juga butuh konfirmasi juga dari sisi Ditjen Bea dan Cukai-nya terkait dengan catatan tersebut," imbuh Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK telah memeriksa 12 saksi pada Selasa (19/5) untuk memperkuat dugaan tersebut. Para saksi berasal dari berbagai seksi di Ditjen Bea dan Cukai, antara lain:

  • Akhmad Zulfan Rosadi (Seksi Intelijen Cukai)
  • Nico Ahmad Affandy (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Neta Akbardani (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Welvianus (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Harry Perdana Lang (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Aulia Elang Willmania (Seksi Intelijen Cukai)
  • M. Wildan Adhitama (Seksi Intelijen Cukai)
  • Grenaldo Ferdinan Butar-Butar (Seksi Intelijen Kepabeanan 2)
  • Salisa Asmoaji (Seksi Intelijen Cukai)
  • M. Ikram (Seksi Intelijen Cukai)
  • Yogasidi (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)
  • Farid Agung Kurniawan (Seksi Intelijen Kepabeanan 1)

"Semua saksi yang dipanggil seluruhnya hadir secara kooperatif memberikan keterangan, di mana penyidik mendalami berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan uang-uang operasional," tutur Budi. Ia menambahkan, penyidik ingin memastikan apakah uang operasional untuk kegiatan kepabeanan bersumber dari APBN atau justru berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari pihak swasta yang mengurus impor barang.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Heri Black enggan banyak bicara. Ia hanya menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara. "Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5) sore.

Proses hukum ini bertujuan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah:

  • Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026)
  • Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai)
  • Orlando (Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai)
  • Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
  • Budiman Bayu Prasojo (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai)
  • John Field (Pemilik PT Blueray)
  • Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Khusus untuk pihak PT Blueray, mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga