Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyatakan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini memerlukan langkah inovatif dan terobosan baru. Hal ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional bertajuk 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' yang digelar di Aston Palembang Hotel & Conference Centre.
Kondisi Fiskal Daerah yang Lemah
Fatoni mengungkapkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih berada dalam kondisi fiskal yang lemah. Dari 38 provinsi, hanya 20 provinsi yang memiliki kondisi fiskal kuat, sementara sembilan lainnya berada pada kategori sedang dan sembilan provinsi masih tergolong lemah. Pada tingkat kabupaten/kota, mayoritas daerah juga berada dalam posisi fiskal lemah dengan jumlah mencapai ratusan daerah.
Menurut Fatoni, daerah dituntut untuk melakukan inovasi, terobosan, dan mencari alternatif pembiayaan agar mampu membiayai pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, dan menyejahterakan masyarakat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), digitalisasi layanan, hingga inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pentingnya Creative Financing
Fatoni juga menekankan pentingnya pengendalian belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran. Daerah perlu fokus menggunakan anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat, disertai pengelolaan utang yang prudent serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Fatoni menyoroti pentingnya creative financing sebagai solusi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pembiayaan pembangunan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dapat berasal dari optimalisasi BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, hingga penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen investasi publik.
Obligasi Daerah sebagai Alternatif
Fatoni menyebut obligasi daerah merupakan salah satu alternatif dalam mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan. Dasar hukumnya sudah cukup kuat dan perlu terus diperkuat agar implementasinya bisa berjalan optimal. Sarasehan nasional ini digelar di tengah masih tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer pemerintah pusat seperti DAU, DAK, dan DBH.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia. Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah dipandang berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat dan lembaga keuangan dalam pembangunan daerah.
Tujuan Sarasehan Nasional
Tujuan lain dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, legislatif, akademisi, dan masyarakat mengenai konsep serta mekanisme obligasi daerah, sekaligus mendorong partisipasi investor dalam investasi publik daerah melalui instrumen pasar modal.



