Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (20/7/2026) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas rencana hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia kepada Indonesia. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.
Pembahasan Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
Dalam rapat tersebut, Utut Adianto menjelaskan bahwa agenda utama adalah persetujuan penerimaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) berupa satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi. Nilai hibah mencapai EUR 54.022.426,67 atau setara dengan Rp1.108.524.528.764,67 (Rp1,1 triliun) berdasarkan kurs saat ini.
“Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 Euro,” ujar Utut dalam rapat. Ia menambahkan bahwa setiap penerimaan hibah harus mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 23 ayat 1.
Kronologi dan Regulasi Penerimaan Hibah
Utut memaparkan kronologi permohonan hibah yang diawali dengan surat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada Ketua DPR RI pada 7 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri. “Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam, saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026,” jelas Utut.
Rapat juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi, antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letjen TNI Muhammad Zamroni, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksdya Edwin, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsdya Tedi Rizalihadi. Kehadiran perwakilan dari Kemenkeu juga diperlukan untuk membahas ketentuan penerimaan hibah.
Proses Persetujuan dan Pendapat Fraksi
Utut menegaskan bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara, penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing harus mendapatkan persetujuan DPR. “Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR,” tegasnya.
Setelah pemaparan dari pemerintah, fraksi-fraksi di Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah kapal induk tersebut. Keputusan akhir akan diambil setelah mendengar masukan dari seluruh fraksi. Hibah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi alutsista TNI, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.



