Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi, Belum Tersangka
Kejagung: Status Febrie Masih Saksi, Belum Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan hal tersebut di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).

Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti

Menurut Rudi, proses penyidikan masih berlangsung sehingga penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa. "Belum. Masih sebagai saksi," kata Rudi. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan TPPU. "Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Karena itu, seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Diperiksa Hari Ini

Febrie Adriansyah sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). "Nanti dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar Rudi. Ia menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat itu Febrie belum menghadiri pemeriksaan. "Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa," ujarnya. Saat kembali ditanya apakah Febrie sudah tiba di Kejagung, Rudi menjawab singkat, "Belum."

Sebelumnya, Rudi mengungkapkan pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua terhadap Febrie setelah pada jadwal sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut. Namun, apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejagung. Kasus ini juga terkait dengan pengembangan perkara korupsi lainnya, termasuk kasus Asabri yang telah menyeret nama Febrie. Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara ini, dan Febrie dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan emas seberat 74 kg yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Proses hukum terus berjalan, dan Kejagung memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga