Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membongkar asal-usul kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah. Pengungkapan tersebut akan dilakukan dalam proses persidangan, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/8).
Alasan Kejagung Menahan Informasi
Meski demikian, Anang mengakui bahwa saat ini pihaknya belum dapat mengungkap secara gamblang kepemilikan aset tersebut. Hal ini dilakukan demi kelancaran penyidikan yang tengah berjalan oleh Tim 9. "Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," jelasnya.
Penyidik, lanjut Anang, masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait. "Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya. Ia menambahkan, "Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri."
Kuasa Hukum Desak Kejelasan
Sebelumnya, advokat Febri Diansyah meminta Kejagung untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik emas 74 kilogram dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. "Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (30/7) sore.
Febri menekankan bahwa setelah pemiliknya terungkap, asal-usul barang dan uang tersebut harus didalami lebih lanjut untuk menentukan apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak. "Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucapnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai aset yang disita dan melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.



