Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andri Zulfikar tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang masuk ke Kejari Kabupaten Bogor.
Akibat proses pemeriksaan itu, Andri Zulfikar harus meninggalkan kantornya untuk sementara waktu dan tidak menjalankan aktivitas kedinasan di Cibinong, ibu kota Kabupaten Bogor, dalam beberapa waktu terakhir.
"Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Denny, Senin (27/7), dikutip dari detikJabar.
Latar Belakang Pemeriksaan
Denny tidak merinci bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan, termasuk kegiatan kedinasan yang menjadi materi pemeriksaan. Menurut dia, proses klarifikasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung. Kejari Kabupaten Bogor, kata Denny, menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berlangsung. Institusinya juga memberikan ruang agar laporan tersebut ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Andri Zulfikar diketahui baru sekitar lima bulan bertugas di Kejari Kabupaten Bogor. Selama masa jabatannya, bidang yang dipimpinnya menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan penyelidikan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Tidak Terkait Kasus RSUD Parung
Pemeriksaan terhadap Andri berlangsung ketika Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Bogor Utara atau dikenal sebagai RSUD Parung. Perkara pembangunan fasilitas kesehatan tersebut menjadi salah satu kasus yang tengah mendapat perhatian publik.
Namun, Denny membantah pemeriksaan yang dihadapi Andri berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi RSUD Parung. Menurut Denny, penanganan perkara RSUD Bogor Utara tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan. Sementara itu, pemeriksaan Andri di Kejagung disebut sebagai persoalan berbeda dan tidak memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Bogor.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur ini juga menegaskan, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan. Informasi tentang materi laporan, pihak pelapor, hingga dugaan pelanggaran yang sedang didalami belum dapat dibuka kepada publik karena berada di ranah pemeriksaan pengawasan internal Kejaksaan Agung.
"Untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung," tutur Denny.
Penggantian Sementara dan Kelangsungan Pelayanan
Posisi Kasi Pidsus saat ini diisi oleh Reynaldi Adriansyah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti. Denny memastikan kegiatan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Penanganan perkara di bidang pidana khusus, termasuk penyidikan dugaan korupsi RSUD Parung, tetap dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan sesuai pembagian tugas internal.
"Sementara itu, pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu," kata Denny.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kejagung terkait pemeriksaan Kasi Pidsus Bogor tersebut.



