KOMPAS.com - Tindakan Israel terhadap aktivis pro-Palestina yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) menuai kecaman dari komunitas internasional. Pasukan Israel dianggap telah melampaui batas dengan mencegat armada yang terdiri dari lebih dari 50 kapal yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza di perairan internasional dekat Siprus. Dalam operasi tersebut, ratusan aktivis pro-Palestina ditangkap secara paksa.
Sembilan WNI Ikut Ditangkap
Di antara para aktivis yang ditangkap, terdapat sembilan warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Andi Angga Prasadewa yang berada di Kapal Josef, serta Rahendro Herubowo dan Andre Prasetyo Nugroho yang berada di Kapal Ozgurluk. Keberadaan mereka menambah daftar panjang aktivis internasional yang menjadi sasaran tindakan represif Israel.
Kecaman Internasional Mengalir
Aksi pencegatan dan penangkapan ini mendapat respons keras dari berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan Israel melanggar hukum internasional, terutama karena dilakukan di perairan internasional. Global Sumud Flotilla sendiri merupakan koalisi aktivis yang bertujuan mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terkepung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait penangkapan sembilan WNI tersebut. Namun, masyarakat Indonesia diharapkan tetap tenang dan menunggu langkah diplomatik yang diambil oleh pemerintah.



