Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk melakukan pelelangan aset sitaan setiap tahun. Permintaan ini disampaikan karena biaya perawatan aset sitaan dinilai menjadi beban negara.
Pernyataan Jaksa Agung
Dalam penutupan BPA Fair 2026 di kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026), Burhanuddin menekankan pentingnya percepatan pelelangan aset. Ia merespons keinginan Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, untuk menggelar BPA Fair setahun sekali.
"Saya mengharapkan, Pak Kuntadi, ini sesuai dengan harapan Pak Kuntadi, bahwa BPA Fair ini dilakukan secara terus, tiap tahun sebagai event yang tetap, dan tapi saya mengharapkan bukan seluruh event yang tetap. Setiap ada, apa, waktu tertentu yang memang kita harus melakukan pelelangan, kita lakukan pelelangan. Jangan kita terikat satu tahun sekali," ujar Burhanuddin.
Biaya Perawatan Aset Sitaan
Burhanuddin tidak ingin barang bukti seperti mobil hasil rampasan mengendap terlalu lama. Menurutnya, biaya perawatan aset sitaan menjadi beban keuangan negara.
"Saya mengharapkan adalah bahwa barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Mobil terlalu lama, kita juga selain membiayai, ya pemeliharaannya harus kita biayai, kemudian penitupannya semua, itu akan menjadi beban pembiayaan," katanya.
Percepatan Pemulihan Keuangan Negara
Jaksa Agung juga meminta BPA Kejaksaan RI untuk menggelar pelelangan ketika ada hal-hal yang penting. Ia berharap keuangan negara semakin cepat dipulihkan melalui lelang aset koruptor.
"Yang mungkin bisa dilelang secara ramai-ramai setahun sekali bolehlah. Tetapi hal-hal yang, hal yang urgent yang terutama saya mengharapkan ini ada percepatan-percepatan, sehingga keuangan negara juga kita segera pulihkan, dan tentunya saja kita harapkan adalah pelaksanaan dapat dilaksanakan cepat dan berhasil," katanya.



