Imigrasi Panggil WNA AS yang Viral Jual Lahan di Kintamani
Imigrasi Panggil WNA AS yang Viral Jual Lahan di Kintamani

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, resmi memanggil seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR yang viral di media sosial karena menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan SR, yang masuk ke Indonesia dengan visa investor namun diduga melakukan aktivitas usaha di luar wilayah izinnya.

SR Mangkir dari Panggilan Pertama

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap SR pada Kamis (30/7). Namun, SR tidak hadir pada jadwal klarifikasi yang seharusnya dilakukan Jumat (31/7). "Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang," kata Haryo Sakti saat ditemui di kantornya, Denpasar, Senin (3/8).

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, pihak imigrasi akan melakukan pemanggilan kedua. "Ini panggilan kedua. Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Haryo Sakti menjelaskan bahwa SR masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor. Secara administratif, SR berdomisili di wilayah Kuta yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bukan wilayah kerja Imigrasi Denpasar. Namun, SR diduga melakukan aktivitas penawaran lahan di Bangli, yang berada di bawah yurisdiksi Imigrasi Denpasar.

"Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan KITAS investasi yang berlokasi berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yaitu bukan wilayah kerja kita dan KITAS-nya investasi," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penjamin SR adalah sebuah PT yang berlokasi di Kuta, namun locus dugaan pelanggaran berada di Bangli. "Jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," ujarnya.

Pihak Imigrasi Denpasar akan memeriksa dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan SR. "Kan baru dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Maksudnya investasi apa, terus dia melakukan aktivitasnya apa, makanya tadi kan dicari tahu. Iya (harusnya dia kalau mau buat usaha sesuai izin tinggal)," tegas Haryo Sakti.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video yang memperlihatkan SR mempromosikan lahan seluas 54 are di Kintamani viral di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut menuai beragam komentar dari netizen yang mempertanyakan legalitas WNA menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian publik karena aturan kepemilikan tanah di Indonesia melarang WNA memiliki hak milik atas tanah.

Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh Kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7). Ia menjelaskan bahwa lokasi lahan yang ditawarkan dalam video belum jelas, termasuk titik koordinatnya. "Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa saja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementerian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujarnya.

Sedana Arta juga menambahkan bahwa jika lahan tersebut berada di wilayah Penelokan, Kintamani, maka sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut memang sudah boleh dibangun dengan persyaratan tertentu karena merupakan kawasan pariwisata Kintamani. Namun, ia menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan sebelum ada transaksi.

Koordinasi Antarinstansi

Dalam penanganan kasus ini, Kantor Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Haryo Sakti menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan apakah SR melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Jika terbukti, SR dapat dikenakan sanksi administratif atau deportasi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi WNA di Bali untuk mematuhi aturan izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar ketentuan yang diberikan. Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga