Hotman Paris Klaim Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie
Hotman Paris Klaim Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan itu disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026 pagi.

Hotman Konfirmasi Panggilan Pemeriksaan

Hotman menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kejagung bertujuan untuk menanyakan apakah kliennya benar-benar mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," ujar Hotman. Ia menambahkan, "Baru mau nanya ada enggak panggilannya."

Pada hari yang sama, Febrie diperiksa oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus ini. Don Ritto, yang merupakan pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus Jaksa Senior Dibentuk

Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga