Aktor Dude Harlino secara resmi mengembalikan uang sebesar Rp 5,2 miliar kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterimanya sebagai brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pengembalian dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Dude mengaku tindakan ini didorong oleh rasa empati terhadap para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos DSI.
Empati sebagai Motivasi Utama
"Pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dude usai menyerahkan uang.
Dude mengaku mendengar banyak cerita dari para lender atau pemberi dana ke PT Dana Syariah Indonesia yang menjadi korban. Ia menilai pengembalian uang tersebut sebagai konsekuensi dari pekerjaannya sebagai artis. "Bahkan ya buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang harus saya jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu," ujarnya.
Pelajaran Berharga
Dude menjadikan perkara ini sebagai pelajaran. Ia berharap para korban bisa mendapatkan hak-haknya. "Saya alhamdulillah bersyukur bisa memberikan kontribusi lah ya, memberikan kontribusi dan juga menunjukkan rasa empati gitu ya. Ya paling itu buat saya. Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Dana Syariah Indonesia
Kasus dugaan penggelapan Dana Syariah Indonesia diusut oleh Bareskrim Polri. Bareskrim menduga ada 1.500 lender atau pemberi dana yang menjadi korban. PT Dana Syariah Indonesia ternyata belum mengantongi izin usaha dari OJK sejak beroperasi tahun 2018. Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan dugaan proyek fiktif yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Para pelaku diduga membuat proyek palsu dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada. Data itu kemudian dicatut dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.
Tiga Terdakwa dan Satu Tersangka Baru
Sejauh ini, tiga orang telah diadili terkait kasus penggelapan Dana Syariah Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana (ARL). Selain tiga nama itu, Bareskrim juga telah menetapkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH sebagai tersangka.
Ketiga terdakwa, Taufiq, Mery, dan Arie, sedang diadili di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa ketiganya melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 triliun. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/7).
Aliran Dana ke Brand Ambassador
Dakwaan itu juga mengungkap aliran dana, salah satunya pembayaran kepada Dude Harlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," ujar Barkah. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender. Jaksa menyebut Dude dan Alyssa menerima bayaran Rp 750 juta.
Pengembalian Rp 5,2 miliar oleh Dude Harlino menunjukkan keseriusannya untuk membantu proses hukum dan meringankan beban para korban. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.



