Anggota Brimob, TNI AL, dan Eks Kopassus Tersangka Narkoba Rp5 M
Brimob, TNI AL, Eks Kopassus Tersangka Narkoba Rp5 M

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap dugaan penyelundupan narkotika di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti yang disita meliputi 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi. Empat orang ditangkap dengan peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi.

Empat Tersangka dengan Latar Belakang Berbeda

Para terduga pelaku adalah anggota Brimob berinisial HB, anggota TNI AL berinisial DK, mantan anggota Kopassus HS, dan warga sipil HR. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Yuni, kasus ini menjadi bukti penegakan hukum tanpa memandang latar belakang atau profesi pelaku. "Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Masing-Masing Tersangka

Pelaku HB (anggota Brimob Kelapa Dua) diduga berperan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Pelaku DK (prajurit TNI AL aktif di Lanal Lampung) diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas. Pelaku HR (warga sipil) berperan menjemput barang haram dari Medan, Sumatera Utara, sedangkan HS (mantan anggota Kopassus) diduga sebagai pemilik barang narkotika.

Yuni menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, sementara oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya.

Nilai Narkotika Capai Lebih dari Rp5 Miliar

Barang bukti yang disita terdiri dari tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan. Nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, sementara pil ekstasi senilai Rp60,6 juta.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, tapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Yuni.

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," tegas Yuni.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga