Kronologi Pembegalan di Padarincang
Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) nekat membegal seorang pedagang sayur keliling bernama Lina (43) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan. Saat itu, korban hendak berangkat berdagang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari. Mereka bersembunyi di semak-semak dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
Perlawanan Korban dan Aksi Pelaku
Korban yang terjatuh sempat memohon agar tidak dibunuh. Ia menyerahkan tasnya, tetapi saat pelaku hendak merampas ponsel, korban melawan. Pelaku AC kemudian membekap korban sebelum kabur ke area perkebunan.
"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan Pelaku
Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pada Sabtu (11/7/2026). Polisi membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian mengamankan AC di wilayah yang sama.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat membegal karena masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai Rp3 juta, namun pelaku hanya mengaku mendapat Rp800 ribu yang dibagi dua.
"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.



