Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian ini disampaikan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2025.
Apresiasi dan Komitmen Gus Ipul
Gus Ipul mengapresiasi BPK, khususnya Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III, yang telah memberikan motivasi dan bimbingan sehingga Kemensos mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi. "Maka itu saya terus terang merasakan bagaimana kerja super ini bisa membimbing, kemudian memberikan arah, dan akhirnya kita semua tahu, kinerja kita semua di bidang III ini, umumnya bertahap terus meningkat," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa capaian ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kinerja kementerian/lembaga berdampak nyata bagi masyarakat. "Karena uang yang kita pergunakan pada dasarnya adalah uang rakyat, pada dasarnya adalah uang rakyat. Dan setiap uang rakyat itu harus kita pertanggungjawabkan," ujarnya.
Catatan dan Tindak Lanjut
Meskipun memperoleh opini WTP, Gus Ipul mengakui masih banyak catatan yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait bansos yang tidak tepat sasaran akibat data yang belum akurat. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres nomor 4 tahun 2025 untuk mengatasi masalah ini. "Dimana sekarang yang diminta mengelola data adalah BPS (secara) tunggal, sementara kementerian, lembaga, badan yang lain termasuk pemerintah daerah hanya diminta untuk membantu pemutakhiran," jelasnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa proses pemutakhiran data sangat krusial karena data bersifat dinamis. Ia mengajak seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman dalam melaksanakan program.
Ajakan dan Rekomendasi
Menutup sambutannya, Gus Ipul menyampaikan beberapa ajakan kepada para menteri dan pimpinan lembaga. Pertama, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara terukur dan tepat waktu. Kedua, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai benteng pertama pencegahan penyimpangan. Ketiga, mempercepat digitalisasi sistem pelaporan keuangan agar akuntabilitas tidak bergantung pada ketelitian individu, melainkan pada sistem yang tertata. "Mengurangi pertemuan orang dan orang itu penting. Selama orang dan orang ketemu, maka subjektifitas akan muncul," kata Gus Ipul.
Pesan terakhir adalah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan sekadar arsip pelaporan. "Karena ini pada dasarnya bukan sekedar administrasi Bapak/Ibu sekalian, ini adalah potret, ini adalah cermin kita semua," imbuhnya.
Opini WTP untuk 29 K/L
Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Terdapat empat pertimbangan opini: kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan pertimbangan tadi, dari nomor 1 sampai 4, kami menyimpulkan bahwa 29 Kementerian/Lembaga dan 6 laporan PHLN memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sehingga kami mengapresiasi, ini adalah kerja keras Bapak/Ibu," kata Akhsanul.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Muktharudin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Wihaji, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta para kepala lembaga/badan dan pejabat terkait lainnya.



