Bareskrim Tetapkan Bos Whip Pink dan Anaknya Tersangka Pelanggaran UU Kesehatan
Bareskrim Tetapkan Bos Whip Pink dan Anak Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Produksi Gas N2O Ilegal

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Andi Hioe dan anaknya, Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait produksi gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink. Keduanya merupakan pemilik dan petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang memproduksi gas tersebut.

Pemeriksaan Berlangsung Setelah Panggilan Kedua

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Andi Hioe dan Jasen Hioe saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III setelah memenuhi panggilan kedua. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menambahkan bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. "Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perusahaan Ilegal Edarkan Gas N2O Tanpa Izin BPOM

Berdasarkan peran mereka, perusahaan yang dijalankan keduanya secara ilegal mengedarkan Whip Pink atau gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas Nitrogen Oksida," kata Kombes Zulkarnain. Ia menambahkan, "Mereka memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas nitrogen oksida (gas N20) yang tidak sesuai standar mutu, keamanan dan lainnya."

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar rumah produksi dan jaringan peredaran gas N2O ilegal bermerek Whip Pink di Jakarta. Total ada tiga rumah produksi yang digrebek pada Senin dan Selasa, 13-14 April 2026, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa ketiga rumah produksi itu berada di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera dan dipastikan tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan ijin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O Merk Whippink," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 April 2026.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Dari penggerebekan di dua ruko yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Pademangan, Jakarta Utara, polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat. Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan orang pekerja untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. Mereka adalah Etikasati sebagai admin Whip Pink, Slamter Triyoni sebagai operator mesin pengisian gas N2O, serta Sulton dan Suprastyo sebagai petugas packing.

Jaringan Distribusi Luas dan Keuntungan Fantastis

Meskipun beroperasi tanpa izin resmi, bisnis Whip Pink ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Keuntungan yang diraup sangat fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga