'Bang Jago' Jagakarsa Positif Sabu, Polisi Langsung Tahan Tersangka
'Bang Jago' Jagakarsa Positif Sabu, Langsung Ditahan

Polisi memastikan bahwa Fredik Risya Samuel alias FRS (37), tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.

Hasil Tes Urine Positif Sabu

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba. "Untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba jenis sabu," kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7).

Saat ini, polisi masih mendalami asal usul sabu yang dikonsumsi oleh tersangka. Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Fredik Risya Samuel. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan dan Proses Hukum

"Untuk sekarang kita tahan karena memang selain dia juga melakukan penganiayaan di jalan, juga dia positif narkoba," ucap Nurma. Penahanan dilakukan karena tersangka terbukti melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, polisi menangkap Fredik Risya Samuel pada Sabtu (4/7) setelah aksi pemukulan terhadap seorang pemotor di lokasi yang sama. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video, pelaku memukul korban setelah tidak terima ditegur. Netizen kemudian menjuluki pelaku sebagai 'Bang Jago'.

Kronologi Kejadian

Nurma menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai motornya dan merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh pelaku. Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku bukannya meminta maaf, malah melakukan pemukulan terhadap korban. "Korban menegor pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Nurma.

Polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga