Viral Kondisi Miris 2 WNI Disandera di Myanmar, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
2 WNI Disandera di Myanmar, Kemlu Kirim Nota Diplomatik

Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar Terkait Penyanderaan Dua WNI

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengirim nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus penyanderaan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S. Keduanya disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penyanderaan tersebut telah diterima oleh Kemlu dan KBRI Yangon.

"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," ujar Yvonne saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).

KBRI Yangon Indikasikan Lokasi Kedua WNI

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera tersebut. Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia," kata Yvonne.

Koordinasi Intensif dan Langkah Penyelamatan

KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran. Kemlu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian/lembaga terkait di Indonesia.

Lebih lanjut, Yvonne mengingatkan bahwa kasus penyanderaan ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam. Berdasarkan pola yang berulang, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.

"Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam," kata Yvonne.

Modus Operandi dan Imbauan Pencegahan

Setelah tiba di Thailand, para korban justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam. Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan catatan Kemlu, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Hal ini berkat kerjasama pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait.

"Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar," jelas Yvonne.

Imbauan Pemerintah untuk WNI

Kemlu mengimbau WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diharap memperhatikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dan menggunakan jalur penempatan sesuai prosedur.

"Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi," kata Yvonne.

"Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga