Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping ke controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Transisi Bertahap Tanpa Gangguan Pelayanan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa penerapan sistem controlled landfill dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi masyarakat Jakarta. "Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka. Sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala. Metode ini dinilai dapat mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor yang sering terjadi pada sistem open dumping.
Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola
Langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang.
Data menunjukkan bahwa pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen. Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.
Target Penghentian Open Dumping pada 2028
Dudi Gardesi menegaskan bahwa kapasitas fasilitas pengolahan akan terus ditingkatkan secara bertahap. "Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali," jelasnya.
Untuk mendukung proses transisi, Pemprov DKI telah melakukan berbagai langkah teknis, seperti penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, serta penguatan mitigasi di titik-titik yang berpotensi longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara berkala di sejumlah zona pembuangan.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Dudi menekankan bahwa pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada peningkatan fasilitas di hilir, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta mengolah sampah organik.
"Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang," tuturnya.
Pemprov DKI berharap transformasi ini dapat berjalan secara konsisten sehingga target penghentian praktik open dumping pada 2028 dapat tercapai. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan sampah di Jakarta diharapkan menjadi lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.



