Ketua Komisi III DPR: RUU Polri Melengkapi KUHP dan KUHAP, Tak Akan Menyimpang
RUU Polri Melengkapi KUHP-KUHAP, Tak Menyimpang

Komisi III DPR melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, perwakilan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Poin Rekomendasi Panja Reformasi Polri

Habiburokhman menyinggung delapan poin rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ia menegaskan bahwa RUU Polri tidak akan menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000. "RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000," ujar Habiburokhman.

Pemilihan Kapolri Tetap Prerogatif Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan audiensi dengan akademisi untuk membahas RUU Polri. "Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Habiburokhman menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diminta kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR untuk menyiapkan naskah rancangan undang-undang dan naskah akademiknya.

11 Pasal Perubahan dalam RUU Polri

Habiburokhman menjabarkan sejumlah poin perubahan dalam RUU Polri yang akan dibahas bersama pemerintah. Terdapat 11 pasal yang menjadi perhatian Komisi III DPR. Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan aturan terkait netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Termasuk pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. "Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercermin sebagai negara demokrasi modern," ujar dia.

Penguatan Kompolnas

Habiburokhman juga menyatakan bahwa RUU Polri mengatur tugas dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," imbuhnya. Dengan demikian, RUU Polri diharapkan dapat memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga