PKS Tegaskan Ambang Batas Parlemen 4% Sudah Cukup Baik, Tolak Usulan Naik ke 7%
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, secara tegas menolak usulan Partai NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold menjadi 7 persen pada Pemilu 2029 mendatang. Menurutnya, angka 4 persen yang selama ini diterapkan sudah sesuai dan tidak perlu ditingkatkan.
Pandangan PKS: 4% Sudah Ideal untuk Stabilitas Politik
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026, Kholid mengungkapkan bahwa ambang batas parlemen berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas politik di dalam parlemen. "Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa penetapan ambang batas harus mencapai titik keseimbangan yang tepat. "Angka ambang batas berapa ini harus ada titik keseimbangan antara representasi partai politik di parlemen dengan jumlah suara yang tidak terakomodasi karena adanya ambang batas tersebut," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa PKS memprioritaskan keseimbangan antara representasi demokratis dan efisiensi legislatif.
Usulan Partai NasDem: Parliamentary Threshold 7% Sejak Awal
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, telah mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen untuk Pemilu 2029. Usulan ini bukan hal baru, karena NasDem konsisten mengajukannya sejak pertama kali ikut serta dalam Pemilu pada tahun 2014.
"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut Pemilu sampai kemarin Pemilu 2024, NasDem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata Saan dalam keterangannya di Gedung NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 November 2025.
Saan menambahkan bahwa usulan ini selalu disampaikan oleh NasDem dalam setiap pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan revisi UU Pemilu dijadwalkan baru akan dimulai pada tahun 2026. "Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ungkapnya. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendiskusikan usulan ini dengan partai-partai dan fraksi-fraksi lain di parlemen.
Implikasi dan Prospek ke Depan
Perbedaan pendapat antara PKS dan NasDem ini menyoroti dinamika politik dalam menentukan aturan pemilu yang adil dan efektif. Sementara NasDem berargumen bahwa ambang batas yang lebih tinggi dapat menyederhanakan sistem politik, PKS menekankan bahwa angka 4 persen sudah memberikan stabilitas yang memadai tanpa mengorbankan representasi partai kecil.
Debat ini diperkirakan akan semakin intens seiring dengan dimulainya pembahasan Revisi UU Pemilu pada tahun 2026. Partai-partai politik lainnya diharapkan turut serta dalam diskusi untuk mencapai konsensus yang menguntungkan seluruh pihak dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.



