Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Beri Batas Waktu 31 Maret
96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Tetapkan Batas Akhir 31 Maret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2026, bagi para pejabat untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah

Berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun 2025 berada di angka 67,98 persen. Dari total 431.468 wajib lapor, tercatat lebih dari 96.000 orang yang belum menyampaikan laporan kekayaan mereka. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara negara tidak hanya harus melaporkan harta kekayaan, tetapi juga bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. "LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Budi dalam keterangannya pada Kamis (26/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Verifikasi dan Publikasi

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. LHKPN yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Namun, jika laporan dinilai tidak lengkap, penyelenggara negara wajib memperbaikinya dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Budi meminta para penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN mereka melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Kepatuhan dalam pelaporan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, serta upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun yang telah dipublikasikan, melalui situs resmi KPK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga