KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Bukan Dilakukan Sembunyi-sembunyi
KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Bukan Sembunyi-sembunyi

KPK Bantah Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Dilakukan Secara Sembunyi-sembunyi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah klaim bahwa pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat institusional dan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan Resmi dari Deputi KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3/2026). "Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," ujar Asep. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK telah memenuhi kewajiban notifikasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Asep lebih lanjut menguraikan bahwa pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya adalah untuk mendukung strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara. "Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini. Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan efisiensi proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Prosedur yang Dijalankan

Dalam penjelasannya, Asep menekankan bahwa pengalihan tahanan rumah Yaqut bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang telah melalui rapat atau ekspos. "Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," jelas Asep.

Dia merinci dasar hukum yang mendasari keputusan ini, yaitu:

  • Dalam UU lama, yaitu KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, diatur pada pasal 22 dan 23.
  • Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru, diatur pada pasal 108 ayat 1 sampai 11.

Ini menunjukkan bahwa KPK telah berpedoman pada norma hukum yang jelas dalam mengambil keputusan tersebut.

Kronologi Pengalihan Tahanan Yaqut

Diketahui bahwa status tahanan Yaqut telah mengalami beberapa perubahan:

  1. Sejak Kamis (19/3), penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga, seperti diungkapkan Jubir KPK Budi Prasetyo.
  2. Pada Senin (23/3), penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan setelah ia menjalani serangkaian tes kesehatan.

Perubahan status ini menunjukkan dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, dengan KPK menegaskan bahwa setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, KPK berharap dapat menghilangkan keraguan publik mengenai transparansi dalam penanganan kasus Yaqut Cholil Qoumas, sambil tetap berkomitmen pada prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga