PSHK: Kasus Teror Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum
PSHK: Kasus Teror Andrie Yunus Harus di Peradilan Umum

PSHK Tegaskan Kasus Teror Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus Harus Diproses di Peradilan Umum

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, seharusnya diproses melalui jalur peradilan umum. Pernyataan ini muncul menyusul insiden teror air keras yang dialami Andrie Yunus saat mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Insiden Kekerasan di Ruang Publik

Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang dikenal vokal, menjadi korban penyiraman air keras di ruang publik. Kejadian ini terjadi ketika ia sedang berkendara, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan para pembela HAM di Indonesia. Insiden ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia di negara ini.

Pernyataan Resmi dari PSHK

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM di ruang publik tidak memiliki kaitan sama sekali dengan fungsi maupun tugas kemiliteran. Argama menilai perkara ini murni sebagai tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, meskipun pelaku diduga berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memandang latar belakang pelaku. "Kasus ini harus ditangani oleh peradilan umum karena sifatnya yang kriminal dan tidak terkait dengan operasi militer," ujar Argama. Pernyataan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penegakan hukum yang mungkin terjadi jika kasus dialihkan ke pengadilan militer.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting:

  • Perlindungan Aktivis HAM: Insiden ini mengingatkan akan kerentanan aktivis HAM terhadap kekerasan dan intimidasi.
  • Penegakan Hukum yang Adil: Pentingnya memastikan bahwa proses hukum tidak diskriminatif, terlepas dari status pelaku.
  • Transparansi Institusi: PSHK mendorong agar TNI dan aparat penegak hukum bekerja sama secara terbuka dalam penyelidikan.

Dengan volume berita yang diperluas, laporan ini juga menggarisbawahi bahwa masyarakat sipil dan organisasi HAM terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menuntut penyelesaian yang cepat dan adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga