Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30%. Keputusan ini mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dukungan PKS terhadap Putusan MK
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik putusan MK tersebut. "Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026). Mardani bersyukur karena PKS pada Pemilu 2024 berhasil memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di seluruh dapil. "Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30%. Dukung putusan MK," tambahnya.
PAN Juga Mendukung
Senada dengan PKS, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay juga menyatakan dukungannya. Menurutnya, semua partai politik sebenarnya berupaya memenuhi kuota tersebut, namun belum ada sanksi yang tegas. "Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut," ujar Saleh.
Ia meyakini seluruh partai akan menyambut putusan ini dengan baik. Saleh menambahkan bahwa kompetisi sehat antarpartai sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran partai ke KPU. "Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," katanya.
Partisipasi Politik Perempuan
Lebih lanjut, Saleh menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan partisipasi politik perempuan. Dalam praktiknya, politisi perempuan saat ini banyak yang berpikiran maju dan progresif karena kegigihannya memperjuangkan aspirasi masyarakat. "Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik. Kehadiran mereka selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi," ucapnya.
Isi Putusan MK
MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan calon anggota DPR/DPRD adalah wajib dipatuhi. Partai dapat digugurkan di dapil jika tidak memenuhi kuota tersebut. Putusan ini tertuang dalam nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD karena tidak menjelaskan sanksi bagi pelanggar.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan: "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 menjadi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan." Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan kewajiban tanpa sanksi.



